Selasa, 22 Mei 2012

puasa daud


Puasa Daud hukumnya sunnah, dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa Dawud, beliau (Nabi Dawud) berpuasa sehari dan tidak puasa sehari (puasa sehari selang seling).” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Al Wajiiz fi Fiqhi Sunnah wal Kitabil ‘Aziiz hal. 201). Lalu mungkin ada pertanyaan, bagaimana kalau puasa Dawud bertepatan dengan hari Jum’at, atau hari Sabtu atau hari Ahad, apakah dia boleh berpuasa pada hari itu?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
“Apabila ada seseorang yang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari, sedangkan ketika itu giliran puasanya menepati hari Jumat, apakah dia diperbolehkan berpuasa di hari itu atau tidak?”
Beliau menjawab, “Ya, boleh bagi seseorang apabila dia telah terbiasa berpuasa sehari dan tidak puasa sehari kemudian dia berpuasa hari Jumat itu saja (tanpa mengiringi dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya -pent) atau hari Sabtu saja, atau Ahad, atau di hari-hari yang lainnya selama tidak menabrak hari-hari terlarang untuk puasa, karena apabila dia menabrak hari-hari terlarang untuk puasa maka dia haram berpuasa dan wajib baginya meninggalkan puasanya (tidak boleh puasa). Misalnya apabila ada seorang lelaki yang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari, kemudian (giliran) tidak puasanya bertepatan dengan hari Kamis sehingga giliran puasa (berikutnya) bertepatan dengan hari Jumat maka tidak ada halangan baginya untuk berpuasa pada hari Jumat dalam kondisi demikian, sebab dia tidaklah berpuasa di hari Jumat karena status hari itu adalah hari Jumat. Akan tetapi karena dia sekedar meneruskan puasa yang biasa dilakukannya. Adapun apabila dia meneruskan puasa yang biasa dilakukannya (dan) bertepatan dengan hari terlarang untuk puasa maka wajib baginya meninggalkan puasa seperti apabila (giliran) puasanya itu bertepatan dengan hari Idul Adha atau hari Tasyriq, sebagaimana apabila ada seorang perempuan yang biasa berpuasa sehari dan tidak puasa sehari kemudian dia menjumpai sesuatu yang menghalanginya untuk berpuasa seperti karena sedang haidh atau nifas- maka saat itu dia tidak boleh berpuasa.”
Kata kunci: info30

SHALAT QASHAR


SHALAT QASHAR
1. Shalat ketika melakukan perjalanan dengan meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
2. Hukumnya: sunnah muakad bagi syafi'iyah
                      bagi hanafi: wajib. hanabilah: boleh keduanya.
3. Syarat mengqashar shalat: -berniat bepergian jauh lebih dari 80 km
                                            -perjalanan nya untuk ketaat
                                            -mengqashar dimulai sesudah berangkat
                                            -selama dalam perjalanan tidak berniat tinggal di suatu tempat
                                            -tidak berdiam di suatu tempat labih dari 4 hari.

SHALAT WITIR


SHALAT WITIR
1. Hukum nya: sunnah muakad
2. Waktu: sesudah isya
3. Jumlah rakaat: 1-13 rakaat
4. Qunut disunnahkan pada setiap witir

SHALAT TARAWIH

SHALAT TARAWIH

1. Hukum nya: sunnah muakad
2. Disebut juga: shalat QIYAMUL LAIL
3. Karena biasanya istirahat sesudah 4 rakaat
4. Jumlah rakaat: 8 tetapi pada masa umar menjadi 20 rakaat
5. Disunnahkan setiap 2 rakaat dan setiap malam 1 juz.

Tata Cara Khutbah Jum’at


Tata Cara Khutbah Jum’at


Pendahuluan

Bagi kebanyakan kaum muslimin yang sedang marantau ke daerah-daerah atau negri-negri yang mayoritas non muslim dalam waktu yang sangat lama,tentunya akan sering mengalami kesulitan untuk mendapati adanya masjid.Sehingga ketika hari jum’at tiba sering kali akan meninggal jum’atan padahal ada beberapa ikhwan lain yang dapat di ajak untuk melangsungkan kewajiban sebagai kaum muslimin yaitu mendirikan sholat Jum’at secara bersama-sama di daerah/negri tersebut walau hanya beberapa orang saja.

Memang batas minimal sahnya sholat jum’at ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama mengacu pada hadist-hadist tertentu,tetapi banyak pula hadist-hadist yang menjelaskan keutamaan mendirikan sholat jum’at tersebut.pada artikerl ini,penulis tidak bermaksud memperkeruh perbedaan itu,karena kaum muslimin memiliki keyakinan tersendiri.

lahat jika memungkinkan, jika tidak bisa dibuat shaqq (lobang di tengah kubur). Setelah kubur diratakan tanah, dianjurkan para hadirin agar berdiri sesaat, memohon ampun untuknya dan memohon keteguhan baginya. Tidak boleh ditunda kecuali dalam batas kebutuhan mengurusnya atau menunggu datang kerabatnya, atau tetangganya, apabila hal itu tidak terlalu lama menurut pandangan umum, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (أَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ) متفق عليه ‘Segeralah mengurus jenazah.’ al-Hadits. Tidak boleh diadakah walimah atau tidak boleh didirikan tenda dan semisalnya, yang biasa dinamakan tanda berduka cita. Orang yang tidak sempat shalat atasnya boleh shalat di atas kuburnya apabila ia berada di kuburan si mayit hingga batas dua bulan. Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam shalat di atas kubur Ummu Sa’ad radhiyallahu ‘anha setelah dikuburkan satu bulan.’ Tidak boleh menguburkan seorang muslim di pemakaman kaum Nashrani dan orang-orang kafir lainnya seperti Yahudi, komunis dan penyembah berhala (paganisme). Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa 8/353.


]  Indonesia –  Indonesian – [ إندونيس


﴿ صفة تجهيز الميت المسلم ودفنه﴾
« باللغة الإندونيسية »

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
الشيخ محمد بن صالح العثيمين



ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو




2011 - 1432

          Pertanyaan  1:   Bagaimana cara memandikan jenazah? Apakah nasehat Syaikh kepada para penuntut ilmu dalam hal itu dan yang mau memandikan jenazah?
Jawaban  1:  Tata cara memandikan jenazah adalah  melaksanakannya di tempat tertutup yang tidak dilihat orang lain, tidak ada yang hadir selain yang ikut memandikan atau yang membantunya. Kemudian dilepas pakaiannya setelah diletakkan kain di atas auratnya sehingga tidak terlihat. Kemudian mengeluarkan kotoran yang diperutnya dan membersihkannya. Kemudian diwudhukan seperti wudhu untuk shalat, namun para ulama mengatakan  tidak memasukkan air ke hidung dan mulutnya. Sesungguhnya hanya menggunkan kain yang dibasahi dan digosokkan ke gigi dan dalam hidungnya. Kemudian setelah itu dibasuh kepalanya kemudian dibasuh semua tubuhnya, dimulai dari sebelah kanan dan sebelah kemudian menyusul sebelah kiri. Sebaiknya diberikan daun bidara di air karena ia membersihkan, dibasuh kepala dan jenggotnya dengan buih daun bidara. Dan juga diberikan kapur barus atau sedikit dari kapur barus dalam basuhan terakhir, karena Nabi Muhammad  shallallahu ‘alahi wa sallam menyuruh dengan hal itu kepada para wanita yang memandikan putrinya :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (اِجْعَلْنَ فِى الْغَسْلَةِ اْلأَخِيْرَةِ كَافُوْرًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُوْرٍ) متفق عليه
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Jadikanlah dalam basuhan terakhir kapur atau sedikit dari kapur. ‘ [1] kemudian mengeringkannya lalu meletakkannya di kafannya.
Memandikan jenazah adalah fardhu kifayah –sebagaimana sudah diketahui- apabila dilakukan oleh orang lain gugurlah kewajiban itu dari yang lain. Atas


[1] HR. al-Bukhari 1253, 1254, 1258, 1263 dan Muslim 939.


dasar ini, siapa yang melaksanakannya berarti ia telah melaksanakan fardhu kifayah, diberi pahala atasnya pahala fardhu. sebaiknya yang memandikannya adalah orang yang mengetahui tata cara memandikan secara syar’i dan tidak mesti harus penuntut ilmu yang melakukan hal itu secara langsung, karena penuntut ilmu terkadang sibuk dengan sesuatu yang lebih penting, di mana sesungguhnya memandikan jenazah bisa dilakukan oleh orang yang memadai dari sisi tanggung jawab, akan tetapi mereka wajib diberikan pemahaman tata cara memandikan jenazah, mengkafani, sehingga mereka memahami tugas mereka. Wallahu A’lam.
Syaikh Muhammad al-Utsaimin – Fatawa fi ahkamil janaiz hal. 86 – dikumpulkan dan disusun oleh Fahd alu Sulaiman.
Pertanyaan 2 : Kami mengharapkan penjelasan dengan menulis apa-apa yang harus dan yang wajib pada seorang muslim saat mengubur dan menyiapkan penguburannya, juga menuliskan apa-apa yang sunnah dalam bab ini.
Jawaban 2 :  Apabila sudah pasti meninggalnya seorang muslim, disyari’atkan bagi orang yang ada di sekitarnya memejamkan matanya, mengikat rahangnya dan menutupinya, dan segera mengurusnya. Dimulai dengan memandikannya secara syar’i yaitu membasuh kedua tangannya, kemudian mengelurkan kotoran dari perutnya, mewudhukannya seperti wudhu shalat. Kemudian dibasuh kepala dan jenggotnya dengan air yang dicampur dengan daun bidara atau semisalnya berupa sabun atau asynaan[1]. Kemudian menyiram air di sebelah kanan, kemudian sebelah kiri. Kemudian melakukan hal yang sama yang kedua dan ketiga. Jika belum bersih


[1] Jenis tumbuhan yang tumbuh di tanah berpasir, ia biasa digunakan atau abunya dalam mencuci pakaian atau tangan (dikutip dari Mu’jam Wasith).


ditambah hingga lima kali atau tujuh kali dan berikan kapur barus dibasuhan terakhir jika ada. Dan setelah itu diberikan minyak wangi  di lipatan kaki dan tangannya, tempat-tempat sujudnya, dan jika ia diberikan minyak wangi di seluruh bagian tubuh nya maka lebih baik. Jika ia mencukupkan dengan sekali mandi saja maka hal itu boleh. Rambut perempuan diikat tiga ikatan (sanggul) dan diletakkan di belakangnya. Kemudian dikafani (jenazah laki-laki) dengan tiga kain putih yang tidak ada padanya pakaian dan surban, dilipat satu persatu. Dan boleh dikafan pada pakaian, sarung dan satu lipatan, atau satu lipatan saja. Perempuan dikafani  dengan lima helai kain yaitu pakaian, penutup kepala, kain dan dua lipatan. Dan jika dikafan pada satu lipatan juga boleh, dan dishalatkan atasnya  shalat jenazah secara syar’i, takbir dan membaca al-Fatihah, takbir dan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam, kemudian takbir dan berdoa untuk mayit, dan jika ia membaca doa yang ma’tsur maka lebih baik, di antaranya :
(اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا, وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اَللّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ, اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ. اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ, وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوْبِ وَالْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ, وَأَبْدِلْهُ دَاراً خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ) رواه أحمد ومسلم
‘Ya Allah, ampuni yang hidup dan mati dari kami, yang hadir dan tidak hadir dari kami, yang kecil dan besar dari kami, laki-laki dan perempuan dari kami. Ya Allah, siapa yang Engkau hidupkan dari kami maka hidupkan ia di atas Islam dan siapa yang Engkau wafatkan dari kami maka wafatkan ia di atas iman. Ya Allah, jangan Engkau menghalangi kami untuk memperoleh pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya. Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, selamatkan dia (dari hal yang tidak disukai), maafkanlah dia, muliakannlah tempatnya, luaskanlah kuburnya, dan mandikanlah dia dengan air, salju dan es. Bersihkanlah dia dari segala dosa dan kesalahan sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia)  dan berilah dia keluarga yang lebih baik dari pada keluarganya (di dunia(. Masukkanlah ia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan neraka.’[1] Kemudian takbir ke empat dan satu kali salam ke sebelah kanan.
Jenazah tidak boleh diikuti dengan penerangan lampu, tidak boleh ditinggikan suara dalam berdoa bersamanya dan tidak pula tahlil. Jenazah diletakkan di


[1] HR. Ahmad 2/368, 6/23,28, dan Muslim 963 dan selain keduanya.



lahat jika memungkinkan, jika tidak bisa dibuat shaqq (lobang di tengah kubur). Setelah kubur diratakan tanah, dianjurkan para hadirin agar berdiri sesaat, memohon ampun untuknya dan memohon keteguhan baginya. Tidak boleh ditunda kecuali dalam batas kebutuhan mengurusnya atau menunggu datang kerabatnya, atau tetangganya, apabila hal itu tidak terlalu lama menurut pandangan umum, berdasarkan sabda Nabi Muhammad  shallallahu ‘alahi wa sallam :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (أَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ) متفق عليه
Segeralah mengurus jenazah.’[1]al-Hadits. Tidak boleh diadakah walimah atau tidak boleh didirikan tenda dan semisalnya, yang biasa dinamakan tanda berduka cita. Orang yang tidak sempat shalat atasnya boleh shalat di atas kuburnya apabila ia berada di kuburan si mayit hingga batas dua bulan. Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam shalat di atas kubur Ummu Sa’ad radhiyallahu ‘anha setelah dikuburkan satu bulan.’[2]
Tidak boleh menguburkan seorang muslim di pemakaman kaum Nashrani dan orang-orang kafir lainnya seperti Yahudi, komunis dan penyembah berhala (paganisme).
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa 8/353.


[1]  HR. al-Bukhari1315 dan Muslim 933.
[2] HR. at-Tirmidzi 1038, Ibnu Abi Syaibah 11935, ath-Thabrani dalam al-Kabir 5378, al-Baihaqi dalam al-Kubra 6812, 6813 secara mursal dari hadits Sa’id bin Musayyab.