SHALAT
QASHAR
1. Shalat ketika melakukan
perjalanan dengan meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
2. Hukumnya: sunnah muakad bagi syafi'iyah
bagi hanafi: wajib. hanabilah: boleh keduanya.
3. Syarat mengqashar shalat: -berniat bepergian jauh lebih dari 80 km
-perjalanan nya untuk ketaat
-mengqashar dimulai sesudah berangkat
-selama dalam perjalanan tidak berniat tinggal di suatu tempat
-tidak berdiam di suatu tempat labih dari 4 hari.
2. Hukumnya: sunnah muakad bagi syafi'iyah
bagi hanafi: wajib. hanabilah: boleh keduanya.
3. Syarat mengqashar shalat: -berniat bepergian jauh lebih dari 80 km
-perjalanan nya untuk ketaat
-mengqashar dimulai sesudah berangkat
-selama dalam perjalanan tidak berniat tinggal di suatu tempat
-tidak berdiam di suatu tempat labih dari 4 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar