Fiqhi Matasya
Selasa, 22 Mei 2012
SHALAT WITIR
SHALAT WITIR
1. Hukum nya: sunnah muakad
2. Waktu: sesudah isya
3. Jumlah rakaat: 1-13 rakaat
4. Qunut disunnahkan pada setiap witir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar