Fiqhi Matasya
Selasa, 22 Mei 2012
SHALAT TARAWIH
SHALAT TARAWIH
1. Hukum nya: sunnah muakad
2. Disebut juga: shalat QIYAMUL LAIL
3. Karena biasanya istirahat sesudah 4 rakaat
4. Jumlah rakaat: 8 tetapi pada masa umar menjadi 20 rakaat
5. Disunnahkan setiap 2 rakaat dan setiap malam 1 juz.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar